ASEAN
A. Latar Belakang ASEAN
ASEAN merupakan
singkatan dari “Association of Southeast Asian Nations” atau Persatuan
Negara-negara Asia Tenggara. Asean didirikan pada tanggal 8 Agustus 1967 di
Bangkok, Thailand dengan tujuan untuk mengukuhkan kerja sama antar bangsa di
asia Tenggara. ASEAN di gagas oleh lima negara yang di wakili oleh para menteri
luar negeri, adapun yang menandatangani deklarasi ketika itu ialah:
· Adam
Malik (Indonesia)
· Narcisco
R. Ramos (Filiphina)
· Tun
Abdul Razak (Malaysia)
· S.
Rajaratnam (Singapura)
· Thanat
Khoman (Thailand)
B. Prinsip-prinsip
Utama ASEAN
ASEAN juga memiliki prinsip-prinsip utama yang di gariskan sebagai
berikut:
1.
Hormat terhadap
kemerdekaan, kesamaan, integritas dan identitas nasional semua negara anggota;
2.
Hak setiap
negara untuk mengurus masalah nasionalnya bebas dari campur tangan luar,
subversif atau koersion (paksaan);
3.
Penyelesaian
perbedaan atau perdebatan dengan aman dan damai;
4.
Menolak
penggunaan militer;
5.
Kerja sama
efektif antara anggota.
C. Negara-negara
anggota ASEAN
Kini
ASEAN beranggotakan hampir semua negara di Asia Tenggara, kecuali Timor-Timur
dan Papua New Guinea. Negara-negara tersebut di antaranya:
1.
Singapura
(negara pendiri)
2.
Thailand
(negara pendiri)
3.
Filiphina
(negara pendiri)
4.
Indonesia
(negara pendiri)
5.
Malaysia
(negara pendiri)
6.
Brunei
Darussalam (masuk anggota ASEAN tanggal 7 Januari 1984)
7.
Vietnam (masuk
anggota ASEAN tanggal 28 Juli 1995)
8.
Laos (masuk
anggota ASEAN tanggal 23 Juli 1997)
9.
Myanmar (masuk
anggota ASEAN tanggal 23 Juli 1997)
10.
Kamboja (masuk
anggota ASEAN tanggal 30 April 1999)
Para pemimpin
ASEAN sering mengadakan konferensi tingkat tinggi dengan maksud untuk
merumuskan adanya kerja sama serta penyelesaian masalah yang di hadapi bersama.
Sejak di bentuknya ASEAN sampai sekarang telah berlangsung 14 kali KTT resmi
dan 4 KTT tidak resmi,
Adapun KTT resmi di antaranya:
1. KTT ke-1
di Bali-Indonesia, tanggal 23-24 Februari 1976
2. KTT ke-2
di Kuala Lumpu-Malaysia, tanggal 4-5 Agustus 1977
3. KTT ke-3
di Manila-Filipina, tanggal 14-15 desember 1987
4. KTT ke-4
di Singapura, tanggal 27-29 Januari 1992
5. KTT ke-5
di Bangkok-Thailand, tanggal 14-15 Desember 1995
6. Dan masih
banyak yang lainnya.
Adapun
KTT tidak resmi diantaranya adalah:
1. KTT tidak resmi ke-1
di Jakarta-Indonesia, tanggal 30 November 1996
2. KTT tidak resmi ke-2
di Kuala Lumpur-Malaysia, tanggal 14-16 Desember 1997
3. KTT tidak resmi ke-3
di Manila-Filipina, tanggal 27-28 Desember 1999
4. KTT tidak resmi ke-4
di Singapura, tanggal 22-25 November 2000
PBB
PBB atau
Perserikatakan Bangsa-Bangsa.Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations atau
UN). Pengertian PBB adalah sebuah organisasi internasional yang
anggotanya mencakup hampir seluruh negara di dunia. Lembaga PBB ini dibentuk
untuk memfasilitasi persoalan hukum internasional, pengamanan internasional,
lembaga ekonomi, dan perlindungan sosial bangsa-bangsa di seluruh dunia
A. Sejarah Perserikatakan Bangsa-Bangsa (PBB)
Pada 1915
Amerika Serikat (AS) berhasil menuangkan suatu konsep yang dirumuskan oleh
beberapa tokoh di Inggris mengenai pembentukan suatu liga, dengan tujuan untuk
menghindarkan dunia dari ancaman peperangan. Konferensi yang digagas beberapa
negara besar berpendapat bahwa melalui organisasi internasional dapat dijamin
perdamaian internasional. Atas usul Presiden AS,Woodrow Wilson. pada
10 Januari 1920 dibentuk suatu organisasi internasional yang diberi nama Liga
Bangsa-Bangsa (League of Nations). Tujuannya adalah untuk mempertahankan perdamaian
internasional dan meningkatkan kerjasama internasional. Sedangkan tugasnya
yaitu menyelesaikan sengketa secara damai, sehingga peperangan dapat dicegah.
Ada beberapa hasil dari Liga Bangsa-Bangsa
(LBB). Misalnya, Perjanjian Locarno (1925) dan Perjanjian Kallog Briand (1928).
Akan tetapi, secara umum LBB tidak mampu menciptakan perdamaian dunia. Hal ini
terbukti dari meletusnya Perang Dunia II. Perang ini terjadi karena
Jerman di bawah pimpinan Hitler, Italia yang dipimpin Mussolini, serta Jepang
berupaya untuk memperluas kekuasaan mereka atas berbagai wilayah dunia melalui
jalan penaklukan militer. Peperangan yang mereka sulut sebenarnya telah
mengkhianati isi kesepakatan Liga Bangsa-Bangsa.
Berkecamuknya
Perang Dunia II menunjukkan bahwa dunia sangat membutuhkan suatu organisasi
yang mampu mewujudkan perdamaian dunia. Organisasi tersebut juga diharapkan
dapat memperat kerja sama antarbangsa untuk mengatasi kecamuk perang yang
melanda dunia.
Mendapati dunia
yang semakin kacau akibat perang, Presiden As Franklin Delano Roosevelt dan
PM Inggris Wiston Churchill kemudian memprakarsai pertemuan
yang menghasilkan Piagam Atlantaik (Atlantic Charter) yang isinya
sebagai berikut.
1.
Tidak melakukan perluasan wilayah di antara
semaunya
2.
Menghormati hak setiap bangsa untuk memilih
bentuk pemerintahan dan menentukan nasib sendiri
3.
Mengakui hak semua negaar untuk turut serta
dalam perdagangan dunia
4.
Mengusahakan terbentuk perdamaian dunia di mana
setiap bangsa berhak mendapatkan kesempatan untuk hidup bebas dari rasa takut
dan kemiskinan.
5.
Mengusahakan penyelesaian sengketa secara
damai.
Pokok-pokok
Piagam Atlantik itu selanjutnya menjadi dasar konferensi internasional dalam
rangka penyelesaian perang dunia kedua pada 14 Agustus 1914. Konferensi ini
menjadi jalan menuju pembentukan organisasi baru Perserikatan Bangsa-Bangsa
(PBB). Beberapa pertemuan yang mengarah pada terbentuknya PBB antara lain :
1.
30 Oktober 1943, di Moskow dilahirkan Deklarasi
Moskow tentang keamanan umum yang ditandatangani oleh Inggris, USA, Rusia dan
Cina yang mengakui pentingnya organisasi internasinal perdamaian dunia.
2.
21 Agustus 1944, di Washintong DC dilangsungkan
Konferensi Dumbarton Oaks (Dumbarton Oaks Conference) yang diikuti oleh
39 negara yang membahas tentang rencana mendirikan PBB.
3.
pada pertemuan Dumbarton Oaks, Washington DC,
21 Agustus 7 Oktober1945, dipersiapkan piagam PBB.
4.
Piagam PBB ditandatangani di San Fransisco pada
26 Juni 1945 dan mulai berlaku 24 Oktober 1945. Penandatanganan piagam itu
diikuti oleh 50 negara, yaitu 47 negara penandatanganDeclaration of
United Nations ditambah dengan negara Ukraina, Belarusia, dan
Argentina. Kelimapuluh negara penandatangan tersebut dikenal sebagai negara
pendiri (Original members). Piagam PBB terdiri dari Mukadimah (4 alinea)
dan Batang Tubuh (19 bab dan 111 pasal). Isinya memuat tujuan, asas, alat
perlengkapan PBB, badan khusus, tugas dan kewajiban alat perlengkapan serta
keanggotaan PBB.
B. Asas dan Tujuan PBB (Perserikatakan
Bangsa-Bangsa)
1. Asas-Asas PBB (Perserikatakan
Bangsa-Bangsa)
- Berdasarkan persamaan kedaulatan dari semua anggotanya
- Semua anggota harus memenuhi dengan ikhlas kewajiban-kewajiban
mereka sebagaimana tercantum dalam Piagam PBB.
- Semua anggota harus menyelesaikan persengketaaan-persengketaan
internasional dengan jalan damai tanpa membahayakan perdamaian, keamanan,
dan keadilan
- Dalam hubungan-hubungan internasional semua anggota harus
menjauhi penggunaan ancaman atau kekerasan terhadap orang lain
2. Tujuan PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa)
- Memelihara perdamaian dan keamanan internasional
- Mengembangkan hubungan-hubungan persaudaraan antara
bangsa-bangsa
- Menciptakan kerja sama dalam memecahkan masalah usaha
internasional dalam bidang ekonomi, sosial budaya, dan hak asasi
- Menjadikan PBB sebagai usat usaha dalam mewujudkan tujuan
bersama cita-cita di atas.
C. Struktur Organisasi PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa)
Konferensi
San Fransisco menghasilkan suatu piagam yang menyebutkan organ utama PBB, yaitu
:
1. Majelis Umum (General Assembly)
2. Dewan Keamanan (Security Council)
3. Dewan Ekonomi dan Sosial (Economic and Social Council)
4. Dewan Perwalian (Trusteeship Council)
5. Mahkamah Internasional (Internasional Court of Justice), dan Sekretariat)
Dalam
Bab III Pasal 7 Piagama PBB, disebutkan ada 6 bagian struktur organisasi utama
PBB yang dapat dilihat pada bagian berikut:
A. Majelis Umum (General Assembly)
Setiap
negara dapat menunjuk 5 orang wakil untuk hadir dalam Sidang Umum, tetapi hanya
berhak mengeluarkan satu suara (Pasal 5 dan 18 Piagam PBB). Tiap bulan
September diadakan sidang umum biasa oleh Majelis Umum, dan sewaktu-waktu dapat
diselenggarakan sidang luar biasa bila dikehendaki oleh Dewan Keamanan atau
sebagian besar anggota PBB.
Dalam
setiap sidang PBB, Majelis Umum memilih seorang ketua. Sidang umum mempunyai
kekuasaan untuk mengatur organisasi dan administrasi PBB, kecuali masalah yang
sedang diselesaikan Dewan keamanan. Bahasa resmi yang digunakan antara lain
Bahasa Inggris, Perancis, Rusia, Spanyol dan Cina, termasuk dalam siaran dan
pemberitaan pers.
Tugas dan Kekuasaan Majelis Umum
1.
Berhubungan dengan perdamaian dan keamanan
internasional
2.
Berhubungan dengan kerjasama ekonomi,
kebudayaan, pendidikan, kesehatan, dan perikemanusiaan
3.
Berhubungan dengan perwakilan internasional
termasuk daerah yang belum mempunyai pemerintahan sendiri yang bukan daerah
strategis
4.
Berhubungan dengan keuangan
5.
Mengadakan perubahan piagam
6.
Memilih anggota tidak tetap Dewan Keamanan,
Ekonomi, dan Sosial, Dewan Perwakilan, Hakim Mahkamah Internasional, dan
sebagainyal.
B. Dewan
Keamanan (Security Council)
Dewan
Keamanan terdiri dari lima anggota tetap yang mempunya hak veto, yakni: Amerika
Serikat, Inggris, Rusia, Perancis, dan Cina, ditambah dengan 10 anggota tidak
tetap yang dipilih untuk masa 2 tahun oleh Majelis Umum.
Dewan
Keamanan diberi hak dan wewenang untuk menentukan suatu hal atau masalah yang
dianggap mengganggu perdamaian, mengancam perdamaian, atau tindakan agresif.
Selanjutnya, sebagai tambahan, ada suatu komite staf militer diperbantukan pada
Dewan Keamanan yang terdiri dari Kepada Staf dari negara anggota tetap dan
dimaksudkan agar dapat mempersiapkan tindakan segera apabila terdapat ancaman
perdamaian.
C. Dewan Ekonomi dan Sosial (Ekonomic and Social Council)
ECOSOC
(Dewan Ekonomi dan Sosial) beranggotakan 18 negara, kemudian dengan amendemen
tahun 1963 yang mulai berlaku tahun 1965 bertambah menjadi 27 negara.
Berdasarkan amendemen tahun 1971, yang berlaku tahun 1975, jumlah anggota
berubah lagi menjadi 54 negara. Dewan Ekonomi dan Sosial dipilih oleh Sidang
Umum untuk masa 3 tahun dan bersidang sedikitnya tiga kali dalam setahun.
Tugas Dewan
Ekonomi dan Sosial)
1.
Bertanggung jawab dalam menyelenggarakan
kegiatan ekonomi dan sosial yang digariskan oleh PBB
2.
Mengembangkan ekonomi, sosial, dan politik
3.
Memupuk hak asasi manusia
4.
Mengkoordinasi kegiatan-kegiatan dari bidang
khusus dengan berkonsultasi dan menyampaikannya pada Sidang Umum kepada mereka
dan anggota PBB.
D. Dewan Perwalian (Trustesship Council)
Dewan ini terdiri dari:
1. Anggota yang menguasai daerah perwalian
2.
Anggota tetap Dewan Keamanan, dan
3.
Sejumlah anggota yang dipilih untuk selama 3 tahun oleh Sidang Umum
Fungsi Dewan Perwalian :
1.
Mengusahakan kemajuan penduduk daerah perwalian
dalam negara untuk mencapai kemerdekaan sendiri.
2.
Memberikan dorongan untuk menghormati hak-hak
manusia
3.
Melaporkan hasil pengawasan kepada Sidang Umum
PBB
Piagam
PBB mengatakan bahwa kolonialisasi harus dihapuskan. Oleh sebab itu, daerah
yang belum merdeka diusahakan oleh Dewan Perwalian untuk mendapatkan
kemerdekaannya. Pada umumnya sekarang daerah-daerah perwalian itu sudah merdeka.
E. Mahkamah Internasional (International Court of Justice)
Mahkamah Internasional ialah badan
perlengkapan PBB yang berkedudukan di Den Haag (Belanda). Anggotanya terdiri
atas ahli hukum dari berbagai negara anggota PBB dewan masa jabatan 9 tahun.Tugasnya
adalah memberikan saran dan pendapat kepada Dewan Keamanan dan Majelis Umum
bila diminta
Lembaga
ini merupakan Mahkamah pengadilan tertinggi di dunia yang terdiri atas 15 orang
hakim yang diilih dari 15 negara berdasarkan kecakapannya dalam bidang hukum.
Semua anggota PBB adalah peserta Piagam Mahkamah Internasional. Negara-negara
bukan anggota PBB juga menjadi peserta Piagam Mahkamah Internasional menurut
ketentuan yang ditetapkan oleh Majelis Umum atas usul Dewan Keamanan.
Mahkamah
Internasional dalam mengadili suatu perkara berpedoman pada
perjanjian-perjanjian Internasional (traktatdan kebiasaan-kebiasaan
internasional) sebagai sumber hukum. Keputusan Mahkamah iNternasional meruakan
keputusan terakhir walaupun dapat dimintakan banding. Di samping pengadilan
Mahkamah Internasional, terdapat juga pengadilan arbitrasi internasional.
Arbitrasi hanya untuk perselisihan hukum, dan keputusan para arbitet tidak
perlu berdasarkan peraturan-peraturan hukum
F. Sekretaris
1. Sekretaris Jenderal dipimpin oleh sidang umum atas usul Dewan Keamanan dan
dapat dipilih kembali. Biasanya, Sekertaris Jenderal berasal dari negara yang
tidak terlibat politik besar. Sejak berdirinya PBB, sudah ada 7 orang
Sekretaris Jenderal.
2. Sekretaris
Jenderal Pembantu (Under Secretary). Ada 8 sekretaris pembantu yang mengepalai
satu departemen, yaitu
a.
Sekretaris Jenderal pembantu urusan Dewan Keamanan
b.
Sekretaris Jenderal pembantu urusan Ekonomi
c.
Sekretaris Jenderal pembantu urusan Perwalian
dan Penerangan untuk daerah yang belum merdeka
d.
Sekretaris Jenderal pembantu untuk urusan
Sosial
e.
Sekretaris Jenderal pembantu untuk urusan Hukum
f.
Sekretaris Jenderal pembantu untuk urusan
Penerangan
g.
Sekretaris Jenderal pembantu untuk urusan
Koperasi dan Pelayanan Umum
h.
Sekretaris Jenderal pembantu urusan Tata Usaha
dan Keuangan.
Tanggung jawab sekretaris jenderal pembantu
adalah :
1.
Mempersiapkan segala sesuatu dalam rangka penyelenggaraan pertemuan yang akan
diadakan oleh Majelis Umum dan Badan-Badan utama lainnyal.
2. Melaksanakan keputusan yang telah dihasilkan oleh Badan-Badan PBB dengan
sebaik-baiknya.