ANGGARAN DASAR
DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
GERAKAN PRAMUKA
Berdasarkan KEPRES RI NO 24 TAHUN 2009 dan SK KWARNAS
NO 86 TAHUN 2005
·
Pengertian
AD dan ART merupakan :
1.
persatuan dan kekuatan gerakan pramuka dalam prinsip Idialisme
tingkah laku, secara organisatoris sosial maupun budaya.
2.
Pedoman dan landasan gerak organisasi gerakan pramuka dalam mencapai
tujuan.
3.
Landasan menyusun dan memberdayakan sumber daya gerakan pramuka.
· Dasar hukum AD/ART
1. Keputusan Presiden RI
no. 104 tahun 2004.
2. Keputusan musyawarah
nasional no. 11/Munas/2013 tentang AD/ART.
·
Maksud dan Tujuan
1. Maksud: memberikan
pedoman dan pegangan bagi seluruh anggota pramuka di dalam menjalankan
aktivitas dalam kepramukaan.
2. Tujuan : tercapainya
pemahaman yang sama baik secara konseptual maupun septual di dalam mengelola
kepramukaan, sehingga tercipta kesatuan dan persatuan serta kesamaan gerak
langkah di dalam menjalankan roda organisasi kepramukaan.
·
Asas Pelaksanaan
1. Asas fleksibilitas : eksistensi AD dan ART hendaklah disesuaikan
dengan perkembangan dan tuntutan zaman yang ada.
2. Asas kontinuitas :
substansi AD dan ART hendaklah dilakukan secara terus menerus untuk mencapai
tujuan yang diinginkan bersama.
3. Asas keseimbangan :
substansi AD dan ART yang dilakukan secara terus menerus harus menunjukkan
suatu kesinambungan baik secara organisatoris secara praktis dan secara formal.
Anggaran
Dasar Gerakan Pramuka terdiri atas 12
Bab dan 62 pasal :
- Bab I : Nama, Status, Tempat, dan Hari Pramuka
- Bab II : Asas, Tujuan, Tugas Pokok, dan Fungsi
- Bab III : Sifat
- Bab IV : Pendidikan Kepramukaan
- Bab V : Organisasi
- Bab VI : Musyawarah
- Bab VII : Atribut
- Bab VIII : Hak dan Kewajiban
- Bab IX : Pendapatan dan Kekayaan
- Bab X : Pembubaran
- Bab XI : Anggaran Rumah Tangga
- Bab XII : Penutup
Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka terdiri atas 11 Bab dan 133 pasal
:
- Bab I : Nama dan Tempat
- Bab II : Asas, Tujuan, Tugas Pokok, dan Fungsi
- Bab III : Sifat
- Bab IV : Sistem Pendidikan Kepramukaan
- Bab V : Organisasi
- Bab VI : Musyawarah, Rapat Kerja, dan Hal-hal yang Mendesak
- Bab VII : Atribut
- Bab VIII : Pendapatan dan Kekayaan
- Bab IX : Pembubaran
- Bab X : Lain-lain
- Bab XI : Penutup