ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA GERAKAN PRAMUKA Berdasarkan KEPRES RI NO 24 TAHUN 2009 dan SK KWARNAS NO 86 TAHUN 2005 · Pengertian AD dan ART merupakan : 1. persatuan dan kekuatan gerakan pramuka dalam prinsip Idialisme tingkah laku, secara organisatoris sosial maupun budaya. 2. Pedoman dan landasan gerak organisasi gerakan pramuka dalam mencapai tujuan. 3. Landasan menyusun dan memberdayakan sumber daya gerakan pramuka. · Dasar hukum AD/ART 1. Keputusan Presiden RI no. 104 tahun 2004. 2. Keputusan musyawarah nasional no. 11/Munas/2013 tentang AD/ART. · Maksud dan Tujuan 1. Maksud: memberikan pedoman dan pegangan bagi seluruh anggota pramuka di dalam menjalankan aktivitas dalam kepramukaan. 2. Tujuan : tercapainya pemahaman yang sama baik secara konseptual maupun septual di dalam mengelola kepramukaan, sehingga tercipta kesatuan dan persatuan serta kesamaan gerak langkah